Pasal 1.1
Keluarga & waris
Perceraian, hak asuh dan nafkah anak, harta bersama, dan pembagian warisan.
- Gugatan atau permohonan cerai
- Hak asuh dan jadwal bertemu anak
- Pembagian harta bersama
- Penetapan dan pembagian waris
- Perjanjian pranikah
Pasal 1 Layanan & biaya
Anda tahu biayanya sebelum saya bertindak atas nama Anda. Tidak ada tagihan kejutan di tengah perkara.
Pasal 1.1
Perceraian, hak asuh dan nafkah anak, harta bersama, dan pembagian warisan.
Pasal 1.2
Sengketa batas dan kepemilikan, jual beli yang bermasalah, dan sertifikat ganda.
Pasal 1.3
Kontrak usaha kecil, tagihan yang tidak dibayar, dan legalitas usaha.
Pasal 1.4
PHK, pesangon, kontrak kerja, dan aturan perusahaan, untuk pekerja maupun pemberi kerja.
Pasal 2 Biaya
| Layanan | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Konsultasi pertama | Rp 500.00060 menit, di kantor atau video call | Dipotong dari biaya jasa bila Anda melanjutkan. |
| Pendapat hukum tertulis | Rp 1.500.000per perkara | Analisis posisi, pilihan langkah, biaya, dan risiko, 3–5 hari kerja. |
| Penyusunan atau review kontrak | Rp 1.500.000per kontrak, mulai | Dua putaran revisi. |
| Pendampingan perkara | Rp 15.000.000per tingkat pemeriksaan, mulai | Mediasi, persidangan, atau perundingan. Biaya tetap tertulis di perjanjian jasa hukum. |
| Pendampingan bulanan usaha | Rp 2.500.000per bulan | Untuk UMKM: tanya jawab tanpa batas, review kontrak, dan somasi. |
Biaya resmi pengadilan, materai, dan perjalanan di luar Semarang dibayar terpisah sesuai kuitansi. Untuk warga yang tidak mampu, saya menerima sejumlah perkara pro bono setiap tahun; tanyakan saat konsultasi.
Pasal 3 Cara kerja
Ceritakan persoalannya dan bawa dokumen yang ada. Dalam 60 menit Anda tahu posisi hukum Anda.
Bila perlu ditindaklanjuti, saya tuliskan pilihan langkah, perkiraan waktu, biaya, dan risikonya.
Ruang lingkup dan biaya disepakati tertulis sebelum saya bertindak atas nama Anda.
Saya mewakili Anda, dan Anda menerima kabar setiap ada perkembangan, paling lambat dua minggu sekali.